PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian.
