PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 216
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang tanaman pangan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
