PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 215
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, tata usaha, dan rumah tangga.
