PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 188
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, wwww.peraturan.go.id
pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
