PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 187
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan tata usaha, serta penatausahaaan barang milik negara dan rumah tangga.
