PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian; b. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pertanian; c. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan wwww.peraturan.go.id
dan litigasi hukum; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
