Pasal 165
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Pakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran wwww.peraturan.go.id
pakan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pakan.
