PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 164
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang peningkatan produksi pakan.
