PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 150
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
