Pasal 149
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran wwww.peraturan.go.id
hasil perkebunan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi, penerapan standar mutu, dan pembinaan usaha, serta pemasaran hasil perkebunan; f. koordinasi perumusan dan harmonisasi standar, serta penerapan standar mutu di bidang perkebunan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
