Pasal 137
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh serta rempah dan semusim lain; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria dibidang peningkatan produksi tanaman tebu dan wwww.peraturan.go.id
pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain; d. pengembangan bahan baku bio energi tanaman tebu; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serat dan atsiri, lada, pala dan cengkeh, serta rempah dan semusim lain; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah.
