PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 136
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman tebu, semusim dan rempah lain.
