Pasal 109
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Buah dan Florikultura wwww.peraturan.go.id
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon, tanaman terna dan tanaman merambat, serta florikultura; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Buah dan Florikultura.
