PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 108
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Direktorat Buah dan Florikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka jeruk, tanaman buah lain, serta florikultura.
