PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 96
BAB 24 — SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT HEWAN YANG BAIK
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b, untuk sertifikasi cara pembuatan obat yang baik berisi kesanggupan menyampaikan: a. denah bangunan (lay out) pabrik yang dilengkapi dengan sistem tata udara dan tata pengolahan air yang sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat hewan yang baik; b. dokumen induk cara pembuatan obat hewan yang baik (site master file/SMF) atau panduan mutu/dokumen setara yang menguraikan dengan lengkap proses bisnis pembuatan obat hewan. (2) Sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
