PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 95
BAB 24 — SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT HEWAN YANG BAIK
(1) Permohonan sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik dilakukan oleh produsen obat hewan yang berbadan usaha atau berbadan hukum (2) Sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik.
