PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 97
BAB 24 — SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT HEWAN YANG BAIK
(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) melalui OSS paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat cara pembuatan obat yang baik diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS.
(4) Sertifikat cara pembuatan obat yang baik berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
