PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 9
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan melalui tahapan:
a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha perkebunan.
