PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 8
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Izin Usaha perkebunan mencakup: a. usaha budi daya tanaman perkebunan; b. usaha industri pengolahan hasil perkebunan; c. usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan d. usaha produksi benih tanaman. (2) Permohonan Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan oleh perusahaan perkebunan. (3) Permohonan Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pelaku Usaha.
