PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; d. pernyataan mengenai:
- rencana kerja pembangunan kebun inti;
- rencana pengolahan hasil;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; e. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; dan f. keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan. (2) Izin Usaha budi daya tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
