Pasal 11
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku; d. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri dengan perjanjian kemitraan; e. rencana kerja pembangunan industri pengolahan; f. rencana kerja pembangunan kebun; g. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat, telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat; dan h. keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan. (2) Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
