PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 12
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan:
a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; d. pernyataan mengenai:
- rencana kerja pembangunan kebun inti;
- rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
- rencana kerja pembangunan kebun;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman; dan
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; e. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; dan f. keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan. (2) Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
