Pasal 13
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, untuk usaha produksi benih tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
b. peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; c. pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan d. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan. (2) Izin Usaha produksi benih tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
