PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 14
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha perkebunan yang diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha perkebunan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
