PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 75
BAB 19 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, untuk pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarrakat veteriner. (2) Rekomendasi teknis pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
