PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 74
BAB 19 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan.
