PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 76
BAB 19 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PRODUK HEWAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, untuk pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan: a. untuk pemasukan produk pangan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan b. untuk pengeluaran produk pangan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta persyaratan negara tujuan. (2) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
