PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 69
BAB 17 — REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) melalui OSS paling lambat 8 (delapan) Hari sejak rekomendasi impor produk hortikultura diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan evaluasi paling lama 5 (lima) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi impor produk hortikultura berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
