PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 68
BAB 17 — REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b:
a. untuk badan usaha berisi kesanggupan menyampaikan:
- pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, bagi Pelaku Usaha pemilik NIB yang berlaku API Produsen (API-P);
- laporan realisasi impor produk hortikultura untuk Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebelumnya;
- sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dan masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan;
- registrasi bangsal penanganan pascapanen (Good Handling Practices/GHP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; dan
- keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); b. untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berisi kesanggupan menyampaikan penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. untuk lembaga sosial berisi kesanggupan menyampaikan:
- penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang;
- keterangan pemberian hibah dari negara asal;
- pernyataan tidak akan memperjualbelikan produk hortikultura; dan
- keterangan calon penerima;
d. untuk perwakilan lembaga asing/lembaga internasional:
- identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; dan
- pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 sampai dengan angka 5 diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA. (3) Rekomendasi impor produk hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
