PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 67
BAB 17 — REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Permohonan rekomendasi impor produk hortikultura dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha; b. lembaga sosial; atau c. perwakilan lembaga asing/lembaga internasional. (2) Rekomendasi impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan rekomendasi impor produk hortikultura.
