PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 70
BAB 18 — REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Permohonan rekomendasi teknis impor tembakau dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum. (2) Rekomendasi teknis impor tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan rekomendasi teknis impor tembakau.
