PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 58
BAB 14 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN OBAT HEWAN
(1) Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan dilakukan oleh: a. badan usaha; atau b. badan hukum. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran obat hewan.
