Pasal 57
BAB 13 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PAKAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak pemasukan dan pengeluaran pakan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a; atau
b. Paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pemasukan dan pengeluaran pakan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
