PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 56
BAB 13 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PAKAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b:
a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan:
- keterangan memiliki atau menguasai gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan pakan;
- laporan realisasi pemasukan sebelumnya;
- rencana pemasukan dan pendistribusian pakan untuk satu tahun;
- surat penunjukan sebagai importir oleh unit usaha negara asal (letter of appointment); dan
- pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan:
- pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan
- laporan realisasi pengeluaran sebelumnya. (3) Izin pemasukan dan pengeluaran pakan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
