Pasal 53
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan, berisi kesanggupan menyampaikan:
keterangan memiliki atau menguasai gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan bahan pakan asal tumbuhan;
laporan realisasi pemasukan sebelumnya;
rencana pendistribusian bahan pakan asal tumbuhan bagi trader untuk setiap pengajuan; dan
pemenuhan persyaratan teknis bahan pakan asal tumbuhan; dan b. untuk pengeluaran, berisi kesanggupan menyampaikan:
pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan
laporan realisasi pengeluaran sebelumnya. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
