Pasal 52
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b: a. untuk pemasukan bahan pakan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan:
keterangan memiliki dokter hewan yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan dan keamanan pakan dengan melampirkan salinan ijazah dokter hewan yang sudah dilegalisir;
rencana pemasukan dan rencana distribusi bahan pakan asal hewan untuk 1 (satu) tahun;
pernyataan bermaterai tidak menggunakan/mendistribusikan bahan pakan asal ruminansia untuk bahan pakan ruminansia;
pernyataan bermaterai bahan pakan asal hewan yang dimasukkan hanya untuk pembuatan pakan;
pernyataan bermaterai mempunyai atau menguasai gudang penyimpanan yang memenuhi mutu dan keamanan bahan pakan;
laporan realisasi pemasukan sebelumnya; dan
pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan b. untuk pengeluaran bahan pakan asal hewan, berisi kesanggupan menyampaikan:
pernyataan memenuhi standar mutu apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; dan
Laporan realisasi pengeluaran sebelumnya. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
