Pasal 54
BAB 12 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN DAN TUMBUHAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 52 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan bahan pakan asal hewan diterbitkan di awal; b. Pasal 52 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pengeluaran bahan pakan asal hewan diterbitkan di awal; c. Pasal 53 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pemasukan bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan di awal; dan d. Pasal 53 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak izin pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a, dan Pasal 53 ayat (1) huruf a; atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, dan Pasal 53 ayat (1) huruf b. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
