Pasal 38
BAB 8 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pemasukan benih tanaman perkebunan:
a. oleh badan usaha atau badan hukum, berisi kesanggupan menyampaikan:
- izin usaha perkebunan;
- Information required for seed introduction/importer to INDONESIA;
- izin lokasi/Hak Guna Usaha/sertifikat;
- khusus pemasukan benih kelapa sawit: a) pernyataan bahwa benih utk dibudidayakan di kebun sendiri; b) rekomendasi kesiapan kebun yang akan digunakan untuk budi daya dari dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai kewenangan; dan c) bukti pembelian benih dalam negeri minimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari kebutuhan yang akan dibudidayakan; b. untuk uji adaptasi dalam rangka pelepasan varietas, berisi kesanggupan menyampaikan:
- information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
- technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
- keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik varietas yang bersangkutan;
- keterangan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan varietas;
- proposal rancangan uji adaptasi/multilokasi;
- bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan
- rekomendasi keamanan pangan, keamanan pakan, dan/atau keamanan keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG) untuk benih produk rekayasa genetik;
c. untuk pengadaan benih unggul dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi dalam negeri, berisi kesanggupan menyampaikan:
- information required for seed introduction/importation to INDONESIA; dan
- keputusan pelepasan varietas;
- memenuhi standar mutu sesuai pelepasan varietas;
- rencana produksi benih untuk kebutuhan benih dalam negeri; dan
- bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya; d. untuk produksi benih tujuan ekspor (Parent Seed), berisi kesanggupan menyampaikan:
- information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
- technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
- rencana produksi benih memuat luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi;
- jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi;
- rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari dinas kabupaten/kota;
- pernyataan benih tidak akan diedarkan di INDONESIA; dan
- realisasi pemasukan benih; e. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) dan Unik, Seragam, Stabil (USS) keperluan perlindungan varietas tanaman, berisi kesanggupan menyampaikan:
- information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
- technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
- jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan
- realisasi pemasukan benih;
f. untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman (F1/BR), berisi kesanggupan menyampaikan:
- information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
- technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
- jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman paling banyak 100 (seratus) biji, 10 (sepuluh) batang stek atau 10 (sepuluh) umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas;
- benih yang dimasukkan tidak dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture;
- rencana lokasi pertanaman; dan
- realisasi pemasukan benih; g. untuk bahan pameran, promosi dan/atau lomba, berisi kesanggupan menyampaikan:
- identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba;
- undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang;
- jenis serta jumlah benih sesuai kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba;
- pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah negara
atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan; dan 5. realisasi pemasukan benih; h. untuk pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan OIC atau BIC, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
surat identitas benih yang diuji;
jenis sertifikat yang dimohonkan;
realisasi pemasukan benih; dan
pernyataan sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan; i. untuk uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku, berisi kesanggupan menyampaikan:
information required for seed introduction/importation to INDONESIA;
technical information for commodity (s) proposed exported to INDONESIA;
keterangan non commercial invoice;
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
surat keikutsertaan dalam uji profisiensi/validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggara uji profisiensi/validasi metode;
untuk validasi metode harus dilengkapi proposal;
realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan
sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, untuk Izin pengeluaran benih tanaman perkebunan: a. oleh badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
- izin lokasi/hak guna usaha/sertifikat;
- izin usaha produksi benih; dan
- keputusan pelepasan varietas; b. oleh instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan keputusan pelepasan varietas; c. untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian Unik, Seragam, Stabil (USS) dan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS), berisi kesanggupan menyampaikan:
- pernyataan kepemilikan varietas; dan
- realisasi pengeluaran benih. d. untuk keperluan ekspor, uji profisiensi dan validasi metode, pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seed scheme, atau keperluan pameran, promosi dan/atau lomba, berisi kesanggupan menyampaikan:
- keputusan pelepasan varietas;
- realisasi pengeluaran benih; dan
- keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (khusus benih bersari bebas dan/atau hibrida yang merupakan benih bina dari varietas publik). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
