PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 39
BAB 8 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pemasukan dan pengeluaran benih benih/bibit hijauan pakan ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan:
- technical information for seed introduction/ importation to INDONESIA;
- technical information for commodity(s) proposed exported to INDONESIA;
- pernyataan penggunaan benih/bibit;
- rekomendasi Badan Karantina Pertanian; dan
- laporan realisasi pemasukan benih/bibit hijauan pakan ternak sebelumnya; b. untuk pengeluaran:
- keterangan pelepasan varietas;
- keterangan dari pemulia/instansi pemilik atas benih/bibit yang akan dikeluarkan/diekspor;
- rekomendasi Badan Karantina Pertanian; dan
- laporan realisasi pengeluaran benih/bibit hijauan pakan ternak sebelumnya; dan c. untuk izin yang diajukan oleh badan usaha wajib menyertakan izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih/bibit; dan d. untuk izin yang diajukan oleh instansi pemerintah wajib menyertakan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh kepala instansi. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran benih/bibit hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
