Pasal 37
BAB 8 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pemasukan benih tanaman hortikultura: a. untuk tujuan pengadaan benih bermutu yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
tanda daftar produsen benih;
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; dan
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; b. untuk pengembangan menghasilkan produk benih yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
tanda daftar produsen benih;
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; dan
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; c. untuk pengembangan menghasilkan produk segar yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
tanda daftar pelaku usaha hortikultura;
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA; dan
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; d. untuk benih tetua yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
tanda daftar produsen benih;
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan
proposal perencanaan produksi; e. untuk pendaftaran varietas yang dilakukan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
tanda daftar produsen benih;
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan
ringkasan rancangan uji adaptasi, observasi dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura; f. untuk uji banding antar laboratorium penguji, uji profisiensi yang dilakukan oleh badan usaha atau instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan:
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
keterangan keikutsertaan dalam uji banding antar laboratorium penguji atau uji profisiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profesiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan
pernyataan sebagai penyelenggaraan uji banding professional, uji banding antar laboratorium, atau validasi metoda; g. untuk pelaksanaan uji mutu oleh badan usaha atau instansi pemerintah, berisi kesanggupan menyampaikan:
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
permohonan pengujian benih untuk penerbitan orange dan blue sertifikat; dan
permohonan pengambilan contoh benih untuk kepentingan penerbitan orange dan blue sertifikat; h. untuk pengembangan penanaman komoditas hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura oleh badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan
sertifikat kompetensi produsen/pengedar benih bagi badan usaha pemasukan benih bawang putih; i. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) oleh instansi pemerintah dan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan
proposal rencana pengujian Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS); j. untuk tujuan pameran/promosi atau kegiatan lomba oleh perseorangan, pemerhati tanaman, instansi pemerintah, dan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal; dan
undangan keikutsertaan pameran atau lomba dari panitia penyelenggara; k. untuk kebutuhan pemerhati tanaman dan/atau perseorangan, berisi kesanggupan menyampaikan:
information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA;
technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
jumlah benih yang dimohonkan paling banyak: a) 10 (sepuluh) tanaman, terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas; b) 5 (lima) wadah berisi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan/atau
c) 100 (seratus) butir per komoditas untuk koleksi benih acuan; 4. rencana lokasi penanaman, kecuali untuk koleksi benih acuan; l. untuk pemasukan benih yang berasal dari produk rekayasa genetik oleh instansi pemerintah dan badan usaha, berisi kesanggupan menyampaikan:
- harus memenuhi persyaratan keamanan hayati; dan
- memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKHPRG). (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk Izin pengeluaran benih tanaman hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk badan usaha, berupa tanda daftar produsen benih atau tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/wali kota; b. untuk instansi pemerintah, disertai proposal pengeluaran benih; c. untuk pemerhati tanaman/perseorangan, berupa pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan; dan d. izin menteri yang bertanggungjawab dibidang Konservasi Sumber Daya Alam bagi jenis tanaman yang dilindungi. (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
