Pasal 36
BAB 8 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk izin pemasukan benih tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih; b. untuk uji adaptasi dalam rangka pelepasan varietas (galur):
Information Required for Seed Introduction/ Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
varietas mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pelepasan varietas;
rancangan uji adaptasi/multilokasi (proposal);
bukti realisasi pemasukan benih sebelumnya;
hasil uji produksi benih F1 (seed set); dan
untuk benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG); c. untuk pengadaan benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi di dalam negeri (Parent Seed):
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik INDONESIA;
jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/atau ekspor;
keputusan pelepasan varietas; dan
realisasi pemasukan benih sebelumnya; d. untuk produksi benih untuk tujuan ekspor (Parent Seed):
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi);
jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi;
pernyataan benih tidak akan diedarkan di INDONESIA; dan
realisasi pemasukan benih sebelumnya; e. untuk uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman:
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan
realisasi pemasukan benih sebelumnya; f. untuk uji Unik, Seragam, Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih:
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian; dan
realisasi pemasukan benih sebelumnya; g. untuk kebutuhan bagi pemerhati tanaman (F1/BR):
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA;
jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman paling banyak 100 (seratus) biji, 10 (sepuluh) batang stek atau 10 (sepuluh) umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas;
benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture;
rencana lokasi pertanaman; dan
realisasi pemasukan benih sebelumnya; h. untuk bahan pameran, promosi dan/atau lomba:
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba;
undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang;
pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba;
jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba;
pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara
atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan; dan 8. realisasi pemasukan benih sebelumnya; i. untuk pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan OIC atau BIC:
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
surat identitas benih yang diuji;
jenis sertifikat yang dimohonkan;
realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan
sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan; j. untuk uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku:
Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal;
keterangan non commercial invoice;
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
surat keikutsertaan dalam uji profisiensi/ validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggara uji profisiensi/validasi metode;
untuk validasi metode harus dilengkapi proposal;
realisasi pemasukan benih sebelumnya; dan
sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk izin pengeluaran benih tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih; b. untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian Unik, Seragam, Stabil (USS) dan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS):
pernyataan kepemilikan varietas; dan
realisasi pengeluaran benih sebelumnya; c. untuk keperluan ekspor:
keputusan pelepasan varietas;
realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan
keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik); d. untuk uji profisiensi dan validasi metode:
keputusan pelepasan varietas;
realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan
keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik); e. untuk pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Seed Scheme:
keputusan pelepasan varietas;
realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan
keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik); f. untuk keperluan pameran, promosi dan/atau lomba:
keputusan pelepasan varietas;
realisasi pengeluaran benih sebelumnya; dan
keterangan dari pemulia/instansi pemilik varietas atas benih yang akan dikeluarkan/diekspor (jika benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida merupakan benih bina dari varietas publik). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
