PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 35
BAB 8 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman.
