PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 114
BAB 31 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
