PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 115
BAB 31 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
