PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 113
BAB 30 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Petanian, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan.
(2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diperlukan.
