PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 103
BAB 26 — PENDAFTARAN/PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
(1) Komitmen pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak, berisi kesanggupan menyampaikan: a. laporan hasil akhir pengujian; b. rekomendasi Tim Penilai Varietas; c. pernyataan bahwa benih penjenis tersedia; d. jaminan dari penyelenggara bahwa setelah pelepasan, benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri; e. rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima) tahun ke depan; f. deskripsi varietas; dan g. foto morfologi varietas. (2) Pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
