Pasal 104
BAB 26 — PENDAFTARAN/PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) melalui OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak bukti pendaftaran/pelepasan varietas tanaman
diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perkebunan, atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
