Pasal 102
BAB 26 — PENDAFTARAN/PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
(1) Komitmen pendaftaran varietas hortikultura, berisi kesanggupan menyampaikan: a. deskripsi varietas; b. hasil uji keunggulan varietas; c. hasil uji kebenaran varietas; d. rekomendasi Tim Penilai dan Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH); e. pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal; f. pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi; g. pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik); h. pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut; i. jaminan yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri (apabila varietas tersebut dapat diproduksi di dalam negeri); j. penamaan sesuai peraturan; k. foto tanaman/bagian tanaman yang menunjukkan kekhasan/keunikan; dan
l. izin pemasukan benih untuk tujuan uji adaptasi (khusus varietas introduksi). (2) Pendaftaran varietas hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
