PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan lain yang mengatur peran serta masyarakat masih tetap berlaku.
