PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 23
BAB 11 — PEMBENTUKAN PEDOMAN TATA CARA USAHA HORTIKULTURA UNTUK KEPENTINGAN USAHANYA
(1) Masyarakat melalui kelembagaan hortikultura dapat membuat pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam membuat pedoman tata cara usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal yang membidangi Hortikultura.
